Media-AnakNegeri // Lamsel, Tanjung Bintang – Proyek pembangunan jembatan di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang dibiayai dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diduga syarat dengan penyimpangan dan permainan yang tidak transparan.
Berdasarkan investigasi dari tim Media-AnakNegeri, proyek ini telah menghabiskan dana selama tiga tahun berturut-turut, dari tahun 2021 hingga 2023, namun hingga kini belum juga menghasilkan pembangunan jembatan yang selesai dan layak.

Saat ini, pembangunan jembatan tersebut kembali dilanjutkan dengan menggunakan anggaran APBD Lamsel sebesar Rp1,9 miliar. CV Tree Lampung Mandiri memenangkan tender dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan dijadwalkan menyelesaikan proyek ini dalam 120 hari.
Namun, saat Media-AnakNegeri mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa (Kades) Fikriyadi, ia menyatakan bahwa pekerjaan proyek tersebut telah rampung dan sudah diterima oleh Inspektorat. Akan tetapi, beberapa hal mencurigakan muncul, termasuk ketidaksediaan Kades untuk menunjukkan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) dari proyek beton tersebut.

Dugaan semakin kuat bahwa sebagian dana proyek ini telah disalahgunakan oleh oknum kades untuk kepentingan pribadi. Hingga kini, tidak ada laporan atau bukti transparan terkait nominal ADD per tahun yang digunakan selama tiga tahun tersebut.
Praktik pengelolaan dana desa seperti ini sangat merugikan negara dan khususnya rakyat yang seharusnya diuntungkan dengan adanya infrastruktur yang baik.

Sejumlah pihak mendesak lembaga penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana desa yang terjadi di Desa Lematang ini. Kuat dugaan, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum pejabat desa. Pihak media berharap, dengan adanya perhatian dari lembaga terkait, dana desa dapat dikelola secara transparan dan sesuai peruntukannya demi kepentingan bersama.
[Heri Marsah Melaporkan]