Media-AnakNegeri // Bandar Lampung — Laskar Lampung, resmi meluncurkan call center pengaduan dugaan pelanggaran yang melibatkan calon walikota dan wakil walikota. Dengan menghubungi nomor call center 0811-725-005, masyarakat kini dapat melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada), 29/10/2024.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Lampung, Destra Yudha, S.H., M.Si., menyampaikan harapannya agar masyarakat berperan aktif dalam mengawasi proses pemilihan kepala daerah ini. Ia menegaskan bahwa keberadaan call center tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya Pilkada yang bersih dan adil.
“Kami ingin masyarakat segera melapor ke call center agar tercipta Pilkada yang bersih dan adil. Selain itu, penting untuk mengawasi jika ada oknum ASN seperti camat, lurah, dan RT yang berusaha mengondisikan masyarakat untuk memilih salah satu calon,” ungkap Destra.
Destra juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga integritas pemilu. Ia mendorong warga agar tidak ragu mengumpulkan dan melaporkan bukti-bukti kecurangan, baik berupa ucapan, tindakan, maupun informasi yang merugikan salah satu calon.
“Jika tidak, semua pihak harus menaruh kepercayaan kepada penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu. Netralitas dan objektivitas selama proses pemilu sangat penting,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan diperiksa dengan teliti untuk memastikan pemilu berjalan sesuai peraturan yang berlaku. “Kinerja dan integritas kedua lembaga itu harus selalu dikontrol oleh semua pihak demi menjaga integritasnya,” tambah Destra.
Dengan adanya call center ini, Laskar Lampung berharap masyarakat dapat berperan aktif menciptakan pemilu yang transparan dan bersih.