Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Gelar RDP Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure

oleh

Bandar Lampung – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPC Granat Kota Bandar Lampung pada Kamis (18/09/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya pada 16 September 2025, terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di room Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan No. 88, Enggal, Bandar Lampung.

RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Ketua DPC Granat Kota Bandar Lampung Ghinda Ansori, Plt Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung Andre, serta Koordinator Manager Pengelola Karaoke Astronom, Ronal ZP.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPC Granat Kota Bandar Lampung Ghinda Ansori menegaskan perlunya evaluasi yang tidak hanya berpatokan pada kelengkapan administrasi perizinan.

“Memang izin usaha dari Karaoke Astronom Hotel Grand Mercure ini lengkap. Namun kami memberi PR kepada Pemerintah Kota untuk mengidentifikasi lebih jauh, apakah peristiwa ini cukup hanya diselesaikan dengan aspek administrasi ataukah sudah termasuk pelanggaran yang memberatkan sehingga tempat hiburan tersebut layak ditutup,” tegas Ghinda.

Plt Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung, Andre, juga menyampaikan sikap pemerintah daerah atas kasus ini.
“Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa penyalahgunaan narkotika di salah satu fasilitas hiburan karaoke. Pemkot mendukung penuh pemberantasan narkotika. Jika terbukti ada pelanggaran berat yang memengaruhi kelayakan izin usaha, termasuk penyalahgunaan fungsi tempat hiburan, maka evaluasi hingga pencabutan izin bisa ditempuh,” ujar Andre.

Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Bandar Lampung agar mematuhi aturan, menjaga ketertiban dan keamanan, serta tidak memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Ronal ZP selaku Koordinator Manager Karaoke Astronom menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan ruang terhadap praktik narkotika. Menurutnya, kejadian tersebut murni ulah oknum yang mencoreng nama baik usaha.

“Kami sangat dirugikan dengan kejadian ini. Selama ini, kami sudah memasang imbauan larangan narkotika di setiap ruangan dan pintu masuk, serta rutin melakukan tes urine dua minggu sekali bagi seluruh karyawan. Kami berkomitmen memperbaiki SOP agar hal serupa tidak terulang,” ujar Ronal.

Lebih jauh, ia menyampaikan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum maupun Granat dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Narkotika bukan hanya merusak generasi, tetapi juga merusak citra dunia usaha hiburan. Kami mendukung langkah tegas aparat dan relawan antinarkoba,” tandasnya.

Kasus penyalahgunaan narkotika yang kembali menyeret nama Hotel Grand Mercure ini menjadi perhatian serius banyak pihak. Pemerintah, DPRD, organisasi antinarkoba, hingga pengelola usaha hiburan sama-sama menegaskan komitmennya untuk bersama-sama memberantas narkotika di Kota Bandar Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *