Media-AnakNegeri // Lampung — Stasiun televisi Aljazeera berbahasa Arab melaporkan adanya sekitar 10.000 tentara berkewarganegaraan Turki yang kini tergabung dalam militer Israel, dengan sekitar 4.000 di antaranya ikut serta dalam operasi militer di Gaza. Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 tentara dilaporkan tewas dalam konflik yang terus memanas.
Laporan ini memicu reaksi keras di Turki. Parlemen Turki tengah menggodok sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan mencabut kewarganegaraan dan menyita aset warga Turki yang terlibat dalam operasi militer Israel di Gaza.
RUU tersebut, yang diusulkan oleh partai Huda Par di bawah pimpinan Zekeriya Yapicioglu, juga menyoroti peran ribuan warga negara ganda Turki-Israel yang dinilai mendukung aksi-aksi kekerasan terhadap warga Palestina.
“Turki tidak bisa tinggal diam melihat warga negaranya terlibat dalam kejahatan perang yang mengorbankan rakyat Palestina,” tegas Yapicioglu, seperti dikutip dari Middle East Monitor.
Yapicioglu menegaskan bahwa Turki perlu mengambil sikap tegas terhadap warganya yang kembali ke Turki setelah bertempur di Gaza dan berupaya melanjutkan hidup seperti biasa, seolah-olah mereka tidak terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Bulan Juli lalu, diskusi terkait RUU ini mendapat sorotan luas, dengan banyak pihak di Turki mendesak agar aturan tegas segera diberlakukan. Namun, sebagian pengamat politik mempertanyakan bagaimana Turki dapat mengidentifikasi dan mengimplementasikan aturan ini tanpa melanggar hak-hak warga negaranya.
Seiring meningkatnya ketegangan di kawasan, langkah Turki ini menimbulkan pertanyaan di kalangan internasional terkait hubungan diplomatik dan hukum kewarganegaraan bagi mereka yang terlibat dalam konflik lintas negara.Red
Turki negara sekuler