Sikap Berjamaah Menghadapi Perang Pemikiran

oleh

Media-AnakNegeri // Bandar Lampung, 23 Oktober 2024 – Setiap warga jamaah harus senantiasa menjelaskan tentang berjamaah, sebab berjamaah merupakan suatu kewajiban mutlak bagi setiap orang yang beriman demi terwujudnya kehidupan bersama dalam penerapan ajaran Islam Sepanjang hidup sementara di muka bumi ini demi tercapainya kesejahteraan hidup lahir batin ummat /rahmatan lil alamin.

Tanpa jamaah atau melalui perpecahan umat beriman mustahil maksud Mulia tersebut  di atas dapat dicapai, maka Allah dan rasulnya telah mengharamkan perpecahan melalui berbagai golongan yang dibuat-buat di sendiri oleh seseorang atas nama jamaah Islamiyah yang berakibat sistem jamaah kesatuan yang diajarkan Islam itu sendiri tidak dapat diwujudkan dalam kehidupan nyata sehingga Islam hanyalah ajaran yang bersifat pribadi bukan universal yang mengatur kehidupan bermasyarakat di segala bidangnya sebagai rahmatan lil alamin.

Dengan demikian tercapailah keinginan politik non muslim dalam sistem demokrasi melalui kebebasan membuat undang-undang dan aturan sesuai dengan keinginan para pembesar atas nama rakyat bersumberkan pemikiran dan keinginan hawa nafsu mereka bukan bersumberkan ajaran Allah dan rasulnya.

Sesungguhnya aturan yang sumbernya berdasarkan ajaran pemikiran sekelompok orang-orang tertentu Atas nama rakyat merupakan bentuk penjajahan sekelompok kecil manusia terhadap mayoritas rakyat semua aturan hukum dan perundang-undangan yang dibuat dengan cara demikian melalui sistem demokrasi tidak mungkin menghasilkan kerukunan dan kesatuan atas dasar kesadaran bersama dalam kehidupan bermasyarakat, Karena manusia selamanya pasti berselisih pendapat dalam berbagai hal sehingga terjadilah pemaksaan pendapat antara yang kuat terhadap yang lemah perang pemikiran / ghawzul Fikri melalui sistem demokrasi itu hanya akan menghasilkan aturan undang-undang tidak adil dan curang serta zalim berdasarkan pendapat akal manusia semata yang pasti manusia itu tidak selamanya bisa adil dan bijaksana.

Hal demikian hanya akan dapat teratasi jika rujukannya atau sumber ajarannya adalah ajaran yang maha adil Maha bijaksana dan maha mengetahui segala sesuatu yakni ajaran Allah dan rasulnya . 

Maka kelihaian manusia dengan segala kepandaian dan kecerdikannya harus tetap dimanfaatkan secara maksimal dan bebas demi kesejahteraan hidup masyarakat dengan senantiasa bersumberkan ajaran yang hak dan Maha Sempurna yakni ajaran Allah dan rasulnya melalui sistem Khilafah bukan selainnya sesuai sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengenai Khilafah ala minhajjin nubuwwah.

Maka perang pemikiran manusia hanya akan teratasi Demi kesejahteraan lahir dan batin jika masyarakat bersedia hidup dalam satu kesatuan jamaah Islam menghindari perpecahan berbagai kelompok golongan yang terjadi bersama kebebasan dan kemerdekaan setiap pribadi mempraktikkan keyakinannya dalam kehidupan nyata kiranya perlu Kita Renungkan beberapa contoh perbandingan pelaksanaan hukum dalam sistem demokrasi dan sistem kekhalifahan sebagai berikut : 

1. Dalam sistem demokrasi

Pencuri, pembunuh, pemerkosa dan lain-lain dihukum dengan dijebloskan ke dalam penjara dalam waktu yang berbeda-beda untuk diberi waktu beristirahat dengan jaminan makan minum secara gratis penerangan listrik juga gratis tempat tidur siang malam bebas tanpa bayar dan jika sakit pengobatan juga disiapkan tanpa biaya serta keluarga pun boleh berkunjung.

2. Dalam sistem Khilafah

Pencuri dipotong tangannya semua orang diuntungkan walau keyakinan mereka berbeda-beda dan yang dirugikan hanyalah penjahat seandainya KPK mengumumkan bahwa salah seorang telah dipotong tangannya karena korupsi paling walaupun kemudian KPK mempersilahkan Bagi siapapun yang berkesempatan maling korupsi maka saat akan berpikir seribu kali sementara dengan sistem demokrasi KPK mengeluarkan ancaman pun dengan hukuman berat tidak mungkin koruptor maling teratasi secara sempurna dengan berbagai alasan yang dibuat-buat.

Pezina di pecut 100 kali disaksikan oleh masyarakat umum di lapangan terbuka maka keturunan manusia terjaga dan terhormat Dan semoga dia selamat dan terhindar dari kekejaman membunuh bayi akibat perzinahan.

Pembunuhan dihukum mati dengan disaksikan oleh keluarga yang terbunuh jika keluarga bersangkutan memaafkannya maka hukuman mati dibatalkan sehingga mustahil terjadi pembalasan dendam yang berkepanjangan dalam masyarakat.

Demikianlah Ala kadarnya contoh sebagai perbandingan dengan kesimpulan bahwa pelaksanaan hukum dalam sistem Khilafah hanya akan merugikan para penjahat dan menguntungkan umat pada umumnya bahkan binatang pun beruntung karena diikat oleh pemiliknya untuk dipelihara dan dimanfaatkan secara wajar dan benar wahai kaum muslimin Bersatulah dalam sistem Khilafah untuk menghadapi perang pemikiran ghazwul Fikri.

Umpamanya di negeri ini Pancasila dan UUD 45 dengan Ketuhanan Yang Maha Esa maka semua orang bebas dan Merdeka menafsirkannya sesuai keyakinannya masing-masing di namakan yang maha esa adalah Qul huwallahu Ahad kalau Kristen adalah Trinitas Adapun Budha dan yang lain-lain merdeka menafsirkannya sesuai dengan keyakinan mereka masing-masing. dalam kesatuan hidup di bawah sistem Khilafah dengan prinsip dasar lakum dinukum waliyadin bagimu agamamu dan bagiku Agamaku Allahu Akbar walillah ilham. wallahualam

Sumber : Majalah Al-Khilafah Edisi 80.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *