Demi Keadilan, Pimpinan Khilafatul Muslimin Wajib Bebas.

oleh

Media-AnakNegeri, Bekasi, 2 Agustus 2024 – Peninjauan Kembali atau disingkat PK merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia bagi perkara atau kasus yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap.

Beberapa alasan diajukanya PK ke Mahkamah Agung, sebab ditemukan adanya putusan yang didasarkan pada satu kebohongan, atau adanya kelalaian Hakim dalam memutuskan perkara, atau juga ditemukan-nya bukti baru (novum) dalam perkara yang dimaksud.

Kasus yang menyeret nama ustadz Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin telah memiliki kekuatan Hukum tetap dengan vonis 10 Tahun penjara dan denda sebesar 50jt. Maka, melalui Tim Kuasa Hukum Khilafatul Muslimin yang diketuai oleh George Elkel S. Sos, S.H, Khilafatul Muslimin mengajukan Peninjauan Kembali Atas perkara-nya.

Proses penyerahan berkas PK dari Pihak Khilafatul Muslimin ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi, telah dilakukan sejak tanggal 4 Maret 2024 lalu. Selanjutnya juga telah dilaksanakan sidang gelar perkara PK di PN Bekasi sebanyak Dua Kali, Dan juga telah dikirimkan satu Bendel berkas perkara pidana yang dimohonkan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI tanggal 7 Mei 2024.

“Saat ini kami sedang menunggu putusan PK kasus pidana Khusus Atas nama Ustadz Abdul Qadir Hasan Baraja” begitu konfirmasi Dari ketua Tim Kuasa Hukum Khilafatul Muslimin ketika dikonfirmasi bagaimana perkembangan proses PK Khilafatul Muslimin.

“Ada 14 (empat belas) point yang kami tulis dalam memory PK serta 3 (tiga) bukti baru yang kami ajukan ke MA sebagai bahan pertimbangan bagi majelis Hakim di MA untuk memutuskan perkara ini.” Begitu penjelasan Dari Tim Kuasa Hukum Khilafatul Muslimin.

“Yang pastinya ada undang-undang yang terus-menerus di sebutkan dalam salinan putusan PN Bekasi yang kami terima, sementara undang-undang itu tidak pernah ada di negara republik Indonesia. Ini kan jelas kebohongan yang nyata” tegas Tim Kuasa Hukum. “Tidak pernah ada undang-undang nomor 10 tentang pencucian uang, akan tetapi yang ada adalah undang-undang nomor 8 tahun 2010. Kalau undang-undang nomor 8, iya itu di benarkan”. Sambung Bang George elkel selalu ketua Tim.

“Salah satu pasal yang dituduhkan kepada ustadz Abdul Qadir Hasan Baraja selalu pemimpin Khilafatul Muslimin adalah tentang Tindak pidana pencucian uang, padahal uang yang dikumpulkan adalah uang infaq warga dan itu adalah ajaran agama Islam, karena memang khilafatul muslimin ini murni menjalankan perintah agama”, ungkap kuasa hukum Khilafatul Muslimin.

“Yang lebih lucu lagi adalah adanya point putusan di salinan putusan No 595/Pid. Sus/2022/PN Bks yang menyebutkan bahwa uang sebesar 2,3 M (yang diambil Dari brankas Khilafatul Muslimin-red) akan dimusnahkan. (Lihat lampiran putusan-red), Maka Kami meluruskan, bahwa uang didalam konteks hukum Indonesia itu tidak bisa di musnahkan, kecuali barang-barang yang tidak layak pakai, maka ini putusan mengandung kebohongan dan kekeliruan dan wajib ini menjadi perhatian dan kami serukan kepada mahkamah agung untuk memperhatikan poin ini, karena itu adalah uang jama’ah, uang warga dari niat yang baik dalam menjalankan ajaran agama, dan ini harus menjadi catatan”, tambahnya.

“Saya yakin bahwa materi kita hari ini akan diperhatikan oleh Mahkamah Agung dan saya yakin Mahkamah Agung, Hakim Agung, baik ketua maupun anggota akan memberikan keputusan yang baik dan seadil-adilnya, karena setiap dalil-dalil yang kita tuangkan itu berdasarkan kebenaran yang ada di dalam kitab suci Alquran maupun kebenaran hukum Indonesia, hukum positif”, tutupnya.

[Media-AnakNegeri]

Responses (7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *