Bandar Lampung, [Tanggal] – Puluhan karyawan Hotel Markopolo Bandar Lampung mengajukan permohonan kepada Walikota Bandar Lampung dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung untuk membantu mereka dalam memperjuangkan hak-hak yang hingga kini belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Para karyawan menyampaikan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2025, mereka belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR). Tidak hanya itu, mereka juga menuntut pembayaran upah harian selama satu minggu yang belum dibayarkan dengan total Rp 453.224.000. Selain itu, mereka juga mengeluhkan kebijakan perusahaan yang telah menggantikan sistem pembayaran upah UMR menjadi upah harian sejak tahun 2021 hingga saat ini (2025), yang menyebabkan pendapatan mereka berkurang secara signifikan.
Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa situasi ini telah berdampak besar pada kesejahteraan mereka dan keluarga mereka.
“Kami bekerja dengan penuh dedikasi, tetapi hak-hak dasar kami sebagai pekerja tidak dipenuhi. THR yang seharusnya menjadi hak kami setiap tahun justru tidak diberikan sejak 2021. Ditambah lagi, upah kami yang seharusnya mengikuti UMR digantikan dengan sistem harian, yang jelas merugikan kami sebagai karyawan,” ujarnya.
Para karyawan berharap agar Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Dinas Ketenagakerjaan segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mereka menilai bahwa tindakan perusahaan telah melanggar hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pengupahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pembayaran UMR bagi pekerja tetap.
Situasi ini telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang konkret dari pihak manajemen Hotel Markopolo. Beberapa karyawan bahkan mengaku sudah berulang kali mencoba melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan, tetapi tidak mendapatkan kejelasan mengenai pembayaran hak-hak mereka.
“Kami sudah berkali-kali mencoba berdialog dengan manajemen, tetapi selalu berujung tanpa hasil. Kami hanya ingin mendapatkan apa yang menjadi hak kami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah salah satu karyawan lainnya.
Dengan adanya laporan ini, para pekerja berharap Walikota Bandar Lampung dan Dinas Ketenagakerjaan dapat segera memanggil pihak manajemen Hotel Markopolo untuk meminta pertanggungjawaban atas hak karyawan yang belum dibayarkan. Mereka juga meminta agar ada pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.
Apabila tidak ada langkah konkret dari perusahaan dalam waktu dekat, para karyawan menyatakan siap untuk melakukan aksi protes yang lebih besar guna mendapatkan perhatian dari pemerintah dan masyarakat luas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hak-hak pekerja harus dihormati dan dipenuhi oleh setiap perusahaan, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat turun tangan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya tidak melakukan pelanggaran yang merugikan pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen Hotel Markopolo terkait tuntutan yang diajukan oleh para karyawannya. Pihak media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat.
Media Anak Negeri Melaporkan