Dugaan Korupsi Pengadaan UPVC Disdik Lampung Dilaporkan ke Inspektorat Provinsi Lampung

oleh

Media-AnakNegeri // Bandar Lampung – WN 88 Unit 13 Lampung, sebagai lembaga kontrol sosial terhadap anggaran yang ada di Provinsi Lampung, baik APBD maupun APBN, memiliki hak untuk memantau dan mempertanyakan kegiatan instansi di wilayah tersebut.

Kali ini, WN 88 Lampung menemukan dugaan kejanggalan dalam pengadaan UPVC dan rangka baja ringan oleh Satuan Kerja (Satker) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung. Pengadaan tersebut dilakukan dengan metode penunjukan langsung, di mana setiap rekanan diwajibkan membeli UPVC dan baja ringan dari satu distributor yang telah ditentukan.

Material UPVC ini digunakan untuk plafon dan pembatas ruang kerja berbahan dasar fiber. Namun, kebijakan penunjukan langsung tersebut dinilai memberatkan rekanan karena harga material dari distributor yang ditunjuk lebih mahal dibandingkan distributor lain.

Sofyan DP, Ketua WN 88 Unit 13 Lampung, mengungkapkan bahwa penunjukan langsung oleh Satker Disdik tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ada apa ini? Jangan-jangan ada permainan antara distributor UPVC, rangka baja, dan oknum Disdik Provinsi Lampung,” ujar Sofyan, Kamis (9/1/2025).

Hasil investigasi WN 88 Lampung menyimpulkan bahwa ada indikasi ketidakwajaran dalam pengadaan ini. Sebagai lembaga kontrol sosial, WN 88 berencana melaporkan dugaan tersebut kepada pihak terkait, terutama Inspektorat Provinsi Lampung, yang memiliki kewenangan dalam pembinaan instansi.

Sofyan juga menambahkan, “Dengan adanya kebijakan penunjukan pembelian UPVC dan rangka baja oleh Satker Disdik, hampir dipastikan pelaksanaan proyek akan bermasalah.”

Diketahui, pengadaan UPVC dan baja ringan ini berlaku untuk seluruh SMA sederajat di Provinsi Lampung dengan pembelian terpusat pada satu distributor.

Atas dasar itu, WN 88 Unit 13 Lampung merasa berkewajiban untuk mengontrol kegiatan tersebut. Jika terbukti adanya kerja sama yang mencurigakan antara distributor dan pihak Dinas, kegiatan ini dapat dianggap sebagai monopoli yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau pihak lain, yang bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Crew

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *