Isu – isu yang berkaitan dengan SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan) sesungguhnya adalah isu yang sangat sensitif bagi bangsa Indonesia. Maka penanganannya juga harus tepat dan penuh kehati-hatian. Sebab salah penanganan akan mengakibatkan kerugian besar bagi Negara.

Semua orang Islam faham, bahwa Khilafah dan kholifah adalah salah satu istilah dalam Islam yang merujuk pada fungsi penciptaan manusia. Sebagaimana penegasan Allah SWT ketika menciptakan Adam AS (QS 2:30-red). Sejarah juga mencatat, bahwa wadah bersatunya kaum muslimin setelah Rasulullah Muhammad SAW wafat adalah institusi kekhalifahan yang dipimpin oleh Abu Bakar Shidiq.
Fenomena Khilafatul Muslimin di Indonesia yang mengatakan bahwa berkhilafah adalah berjamaah, melaksanakan perintah Allah untuk bersatu serta menjauhi larangan-Nya untuk berpecah belah adalah fenomena yang sangat menarik. Sebab apa yang mereka (Khilafatul Muslimin) sampaikan, telah mendekonstruksi Pemahaman Umum bahwa Khilafah adalah Negara saja.

Khilafatul Muslimin sendiri pernah viral di Media-media Indonesia pada pertengahan tahun 2022, setelah kegiatan konvoi motor kebangkitan khilafah dilakukan oleh kelompok ini di daerah Cawang Jakarta. Ujung dari mencuatnya kasus Khilafatul Muslimin tahun 2022 adalah vonis 10 tahun penjara bagi pimpinan tertingginya.
Lima tahun sebelumnya, yaitu tahun 2017, setelah ditetapkan Perpu no. 2 tahun 2017 tentang Organisasi kemasyarakatan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan oleh Pemerintah berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017. HTI disebut mendakwahkan doktrin negara berbasis kekhilafahan kepada para pengikutnya.Selain itu, HTI dianggap berpotensi menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan NKRI.
Khilafatul Muslimin dan HTI, adalah dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama berbicara tentang Khilafah. Perbedaannya terletak pada bagaimana memahami arti, makna serta praktek berkhilafah. Karena ada perbedaan itulah, maka negara tidak bisa memaksakan opini bahwa Khilafatul Muslimin sama seperti HTI atau HTI sama dengan Khilafatul Muslimin. yang kemudian keduanya disimpulkan akan mendirikan Negara didalam Negara Indonesia, sehingga perlu tindakan represif dari Aparat.
Di tengah situasi damai, Kabar mengejutkan didapatkan dari berita yang dirilis oleh Kesbangpol kota Metro-Lampung : https://kesbangpol.metrokota.go.id/rapat-koordinasi-penanganan-aktifitas-kelompok-khilafatul-muslimin-kota-metro/.

Dalam rilis resmi dari Kesbangpol Kota Metro Lampung, disebutkan bahwa pemerintah kota metro akan melakukan tindakan eksekusi terhadap Khilafatul Muslimin yang pelaksanaannya ditunda sampai selesai Pilkada November 2024.

Beberapa hari yang lalu, unggahan di Kanal YouTube UstadzSuparmanaAbdulKarim hhttps://youtu.be/1miNTuZjH7Y?si=nIQqTcGVD099TqBq, juga menyoal tentang Khilafatul Muslimin. Bahkan bukan cuma Khilafatul Muslimin yang dibahas, Ia juga menyebutkan kalau gagasan Khilafah bertujuan untuk memporak porandakan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk kemudian akan memberontak kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Isi ceramah ini justru berpotensi menimbulkan gejolak baru di masyarakat, sebab semua umat Islam faham kalau khilafah adalah bagian dari ajaran Islam.
Akhirnya semua kembali kepada Pemerintah sebagai penyelenggara Negara, bagaimana untuk menciptakan kondisi Negara yang aman, harmonis dan kondusif ditengah kemajemukan Suku, Agama, Ras dan berbagai Golongan di Indonesia.
Abu Hanif – Anggota Jama’ah/Khilafatul Muslimin