Media-AnakNegeri // Bandar Lampung — Praktik percaloan di lingkungan Mall Simpur Center semakin meresahkan pedagang dan pengunjung. Beberapa pedagang di lantai dasar, khususnya di pusat jual beli smartphone dan layanan perbaikan ponsel, serta di lantai tiga, tempat pusat penjualan dan servis komputer, mengeluhkan maraknya calo di sekitar area tersebut. Fenomena ini dianggap semakin mengganggu kegiatan jual beli dan merugikan pedagang resmi yang berjualan di mall.
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah pedagang yang merasa dirugikan telah menyampaikan keluhan mereka kepada pihak manajemen. Menanggapi hal ini, pihak manajemen Simpur Center, yang dipimpin oleh Bapak Jimi, mengadakan forum diskusi terbuka pada 30 juli 2024. Namun, suasana diskusi berubah tegang ketika Bapak Jimi memberikan pernyataan yang mengejutkan para pedagang.

“Siapa saja yang menjadi calo sah-sah saja, bahkan jika para pedagang yang mau menggunakan jasa calo, dipersilakan,” ungkapnya. Pernyataan ini menuai kekecewaan dan kemarahan para pedagang yang merasa kehadiran calo merugikan usaha mereka.
Merasa tidak mendapat dukungan dari manajemen, dan praktik percaloan sampai hari ini masih tumbuh subur. beberapa pedagang berinisiatif untuk meminta pendapat dari pihak media mengenai praktik ini. Mereka menanyakan, “Bagaimana jika pihak manajemen suatu mall membolehkan praktik percaloan? Apakah itu dibenarkan?”

Eghi Wibowo, seorang Jurnalis di Bandar Lampung, memberikan pandangannya tentang dampak yang timbul dari praktik percaloan di pusat perbelanjaan. Menurutnya, terdapat beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan:
1. Etika Bisnis: Praktik percaloan dapat dianggap tidak etis, terutama jika merugikan pengalaman konsumen. Jika konsumen merasa dirugikan, mereka mungkin akan kehilangan kepercayaan terhadap manajemen mall, yang pada akhirnya dapat merusak citra Simpur Center.
2. Pengalaman Konsumen: Percaloan sering kali membuat harga produk atau layanan lebih mahal dari harga normal. Konsumen bisa merasa bahwa mall mendukung praktik yang merugikan ini, sehingga dapat menurunkan kepuasan dan mendorong mereka mencari tempat belanja lain yang lebih jujur dan transparan.

3. Aspek Legalitas: Di beberapa tempat, praktik percaloan dapat melanggar hukum, terutama jika terlibat dalam manipulasi harga atau persaingan tidak sehat. Dukungan manajemen terhadap percaloan bisa membuka potensi yang sangat buruk bagi Simpur Center.
4. Dampak Jangka Panjang: Praktik percaloan mungkin meningkatkan transaksi dalam jangka pendek, tetapi efek negatifnya lebih signifikan. Jika mall ini dianggap tidak memiliki etika, kepercayaan konsumen akan menurun, yang berdampak buruk pada reputasi dan loyalitas pengunjung.
Secara keseluruhan, menurut Eghi Wibowo, membolehkan percaloan dalam mall bisa lebih banyak mendatangkan kerugian daripada manfaat bagi manajemen, baik dari segi etika, hukum, maupun kepuasan konsumen.(*)