Aliansi Masyarakat Peduli Bandar Lampung Geruduk Kantor Pemerintah Kota 

oleh

Media-AnakNegeri // Bandarlampung – Puluhan anggota Aliansi Masyarakat Peduli Bandar Lampung (AMPBL) menggeruduk gedung pemerintahan Kota Bandarlampung pada Rabu (23/10/2024). Aksi ini menjadi puncak penolakan mereka terhadap rencana pembangunan Tugu Pagoda Chinatown di Jalan Ikan Hiu, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandarlampung.

AMPBL tegas mengkritisi kebijakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung yang dianggap mereka lalai dalam mempertimbangkan aspek sejarah dan relevansi dari proyek tersebut. Aliansi ini juga mengusulkan agar pembangunan Chinatown dihentikan dan diganti dengan program Teluk Betung City yang terintegrasi. Selain itu, mereka mendesak agar nama dan desain ornamental Tugu Pagoda Chinatown diubah.

Gunawan, penasihat hukum AMPBL, mengumumkan akan mengajukan gugatan citizen lawsuit atau gugatan perdata yang diajukan warga negara untuk menuntut keadilan terhadap pemerintah. “Kami tidak bisa diam saja. Pemerintah telah lalai, dan kami akan menggugat Walikota, Dinas PU, Dinas Perhubungan, biro keuangan, termasuk DPRD Bandarlampung,” tegasnya.

Gunawan menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud intoleran atau memusuhi golongan tertentu. Namun, menurutnya, pembangunan tugu tersebut tidak relevan dengan konteks sejarah setempat. “Kenapa tidak tugu Krakatau? Ada fakta sejarahnya, bukan hanya sekadar simbol tanpa makna. Daerah itu pernah tenggelam akibat letusan Krakatau, ada sejarahnya. Mengapa fasilitas umum digunakan untuk kepentingan satu golongan?” ujarnya dengan geram.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa gugatan ini bersifat perdata, tidak menuntut kerugian material, meskipun ada dampak kerugian yang dirasakan masyarakat karena penggunaan pajak yang dianggap tidak tepat. “Kita hanya meminta perubahan kebijakan. Pembangunan boleh saja, asal di tempat yang tepat, bukan di fasilitas umum,” jelasnya.

Gunawan pun mengapresiasi keputusan Pjs Walikota Bandarlampung yang menghentikan sementara pembangunan tugu tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa penghentian proyek bukan sekadar basa-basi. “Ini bukan soal kosmetik. Jika gugatan sudah masuk, pembangunan harus benar-benar dihentikan,” tutupnya.

Kasus ini mencerminkan kekecewaan warga yang menganggap pemerintah lalai dalam menyelaraskan pembangunan dengan nilai-nilai sejarah dan kebutuhan masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *