Media-AnakNegeri, Bandar Lampung, 29 Juli 2024 – Polemik mencuat di Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, akibat pembangunan kosan di Jalan Fabil. Pembangunan kosan milik Ahmad Arifin ini memicu ketegangan dengan warga setempat, terutama Aditia, yang merasa dirugikan oleh proyek tersebut.
Masalahnya utama yang dihadapi adalah keberadaan kosan yang dibangun di atas fasilitas umum, yaitu jalan yang seharusnya menghubungkan perumahan Pesona Rajabasa. Aditia mengeluhkan bahwa kosan tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan, seperti rembesan air septik yang masuk ke rumahnya dan mengubah bau serta warna sumur bor miliknya. Selain itu, ia menyoroti bahwa pembangunan ini tidak sesuai dengan sertifikat hak milik yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah jalan umum untuk akses ke gang sebelahnya.
Kasus ini menarik perhatian Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung karena belum dapat diselesaikan oleh Lurah Rajabasa Raya, Bapak Iwan Supandi. Bapak Denis Adiwijaya dari dinas tersebut menegaskan bahwa mereka akan memeriksa dampak pencemaran yang terjadi dan memastikan aliran air yang baik untuk mencegah masalah lingkungan lebih lanjut.
“Seharusnya tanah tersebut diperuntukkan untuk jalan umum, bukan untuk pembangunan kosan,” tegas Denis Adiwijaya. Ia menambahkan bahwa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, serta pamong setempat, termasuk Lurah Rajabasa Raya dan Camat Rajabasa, harus segera menyelesaikan polemik ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga.
Masalah izin mendirikan bangunan di tengah fasilitas umum ini juga dipertanyakan. Pihak yang bertanggung jawab atas keluarnya izin tersebut diminta untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Denis Adiwijaya menekankan pentingnya pengawasan agar tidak ada oknum yang melakukan jual beli tanah yang seharusnya digunakan untuk jalan umum.
Polemik ini diharapkan dapat segera diselesaikan agar tidak merugikan warga dan lingkungan sekitar lebih lanjut.
Lagipula dalam Islam tidak di benarkan ketika memakai sesuatu yang bukan hak nya, di haramkan dalam Islam.
[Media-AnakNegeri – Ahiko]