
BandarLampung, Bandar Lampung baru saja mengalami kebanjiran akibat kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh oknum.
Kini Bandar Lampung kembali heboh dilanda banjir banner bertebaran yang tidak mengindahkan Perda.
Akibat banjir Banner yang tidak menaati aturan wajah Kota Bandar Lampung menjadi semrawut.
Aturan dibuat untuk membuat keamanan, ketertiban, keindahan tata Kota Bandar Lampung.
Ada-ada saja ulah oknum pengusaha hingga pejabat berwenang yang enggan menertibkan.
Masyarakat tahu akibat kejahatan lingkungan disekitaran Sukabumi dan Sukarame banjir bandang. Navara ini memiliki lahan seluas 14 Ha.
Kembali dicoreng dan dianggap tidak ada wibawa Pemkot Bandar Lampung oleh Navara.
Tampak jelas terlihat langsung oleh awak. Media pihak Navara kembali menancapkan iklan dengan memasang banner yang diduga melanggar aturan Perda di sepanjang jalan Pulau Legundi dan Jl Tirtayasa dimulai hari Kamis hingga Jum’at masih tertancap, Jum’at (13/03/2026).
Lebih anehnya lagi dan miris saat ini semakin banyak banner tersebut terpasang dari sepanjang Jl.Pulau Legundi kelurahan Sukarame hingga Jl. pangeran Tirtayasa Kecamatan Sukabumi.
Tampaknya menjadi ladang empuk atau adanya dugaan seakan pembiaran dari aparat penegak Perda yaitu Sat Pol PP Bandar Lampung hingga Lurah, sehingga terjadi berulang kali kesalahan ini diulangin dengan sengaja.
Penegak Perda hingga kecamatan saat dikonfirmasi semua seakan buang badan. Lantas siapa yang akan menegakkan aturan dengan fungsi pengawasan ketika dibiarkan diduga menyalahi aturan tersebut.
Diharapkan kepada DPRD Kota Bandar Lampung dapat memanggil pihak pengusaha, Kasat Pol.PP, Kadis Perkim, Camat Sukarame, Camat Sukabumi dan Lurah Sukabumi Indah dan Lurah Sukarame, untuk menyampaikan bahwasannya ada aturan Perda Kota Bandar Lampung jika ingin beriklan dengan memasang banner.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah ( PERDA ) Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Bagian Ketigabelas Pasal 65 ayat 1 tentang larangan memasang atau menempatkan lambang, banner, spanduk dan atribut lainnya pada fasilitas umum seperti tiang listrik, halte.
Sebelum tayang media sudah melakukan konfirmasi dari pihak Camat, Lurah, pihak manager Navara enggan berkomentar.
Saat mengonfirmasi dengan Kasat Pol PP ke kantornya terkait persoalan tersebut, alasan stafnya Bapak tidak bisa ditemui sedang zoom meeting.








Responses (5)