Proyek PDAM di Kota Galia Disorot: Pekerja Tak Gunakan APD, Diduga Langgar SOP, Ironisnya Tepat di Depan Rumah Dinas Wali Kota Eva Dwiana

oleh

Bandar Lampung — Pekerjaan proyek jaringan PDAM di kawasan Kota Galia menuai kritik keras dari masyarakat. Pasalnya, pelaksanaan proyek yang melibatkan banyak tenaga kerja di lapangan dinilai tidak teratur, bahkan terlihat mengabaikan standar keselamatan. Ironisnya, kondisi tersebut berlangsung tepat di depan rumah dinas Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

Pantauan wartawan di lokasi, sejumlah pekerja proyek tampak melaksanakan aktivitas penggalian dan pemasangan pipa tanpa mengenakan seragam maupun alat pelindung diri (APD) sesuai aturan. Banyak di antara mereka yang hanya mengenakan pakaian seadanya, tanpa helm, sepatu kerja, rompi, maupun sarung tangan. Padahal, proyek tersebut jelas memiliki risiko tinggi, mulai dari tertimpa material, terkena alat berat, hingga potensi longsoran galian.

“Ini memprihatinkan, kok bisa proyek besar di pusat kota, bahkan tepat di depan rumah dinas wali kota, tapi dikerjakan tanpa aturan yang jelas. Seolah tidak ada pengawasan sama sekali,” ujar salah seorang warga sekitar yang menyayangkan kondisi tersebut.

Seharusnya, setiap pekerjaan proyek konstruksi wajib mematuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, aturan lebih rinci mengenai penggunaan alat pelindung diri tertuang dalam Permenaker Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mewajibkan perusahaan penyedia jasa konstruksi menyediakan dan memastikan pekerja menggunakan APD secara lengkap.

Kondisi di lapangan menunjukkan dugaan kuat adanya pelanggaran SOP (Standard Operating Procedure) oleh kontraktor proyek PDAM tersebut. Padahal, menurut aturan, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti lalai menyediakan perlindungan keselamatan bagi pekerjanya.

“Kalau pekerja tidak diberi perlengkapan kerja sesuai standar, itu bukan hanya menyalahi aturan, tapi bisa masuk kategori pelanggaran hukum. Perusahaan bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” jelas salah satu pengamat ketenagakerjaan Bandar Lampung

Yang membuat publik semakin heran, proyek ini berjalan tanpa ketertiban justru di kawasan paling strategis, tepat di depan rumah dinas Wali Kota Eva Dwiana. Lokasi ini seharusnya menjadi etalase kota yang menampilkan kerapihan dan kedisiplinan dalam pembangunan. Namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya: pekerja tanpa seragam, prosedur keselamatan diabaikan, hingga aktivitas yang terkesan asal-asalan.

Tokoh masyarakat menilai hal ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan dari pihak kontraktor maupun pemerintah daerah. “Kalau di depan rumah dinas wali kota saja bisa begini, bagaimana dengan proyek di pinggiran kota? Jangan-jangan lebih parah,” kritik seorang aktivis lokal.

Masyarakat dan aktivis mendorong PDAM serta dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan. Mereka menilai, keselamatan pekerja tidak boleh dipandang sebelah mata hanya demi mengejar target penyelesaian proyek.

“Kami mendesak wali kota dan aparat terkait menegur langsung kontraktor pelaksana. Jangan biarkan proyek di jantung kota ini jadi contoh buruk. Aturan K3 harus ditegakkan, apalagi ini menyangkut nyawa pekerja,” tegas seorang perwakilan LSM di Bandar Lampung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM dan kontraktor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran SOP tersebut. Publik kini menunggu apakah Pemkot Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Eva Dwiana akan turun tangan, atau membiarkan pelanggaran ini berlangsung di depan mata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *