
BANDAR LAMPUNG – Dugaan kelalaian penerapan standar keselamatan kerja terpantau dalam proyek pembangunan Mess Atlet Tahap II di kawasan PKOR Way Halim, Bandar Lampung. Pemantauan lapangan oleh awak media pada 24 November 2025 menemukan sejumlah indikasi ketidaktertiban dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mulai dari pekerja yang beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) hingga tidak terlihatnya petugas pengawasan resmi di lokasi.
Pekerja Tampak Tanpa APD Standar K3
Dalam peninjauan, beberapa pekerja terlihat mengenakan pakaian biasa tanpa APD wajib seperti helm proyek, rompi keselamatan, sarung tangan, maupun sepatu safety.
Mereka tetap melakukan aktivitas pekerjaan yang memiliki tingkat risiko, termasuk pengangkutan material dan pengerjaan konstruksi pada struktur bangunan.
Kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 9 Tahun 2016, serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, yang mewajibkan penerapan APD lengkap pada setiap kegiatan konstruksi untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Mandor dan Pengawas Internal Kontraktor Beri Penjelasan
Saat dikonfirmasi di lokasi, Marwan, yang bertugas sebagai mandor sekaligus pengawas internal kontraktor, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya mengingatkan pekerja terkait pentingnya memakai APD.
“Pekerja ini bandel, Mas. Sudah sering kami ingatkan untuk pakai APD, tapi masih saja ngeyel,” ujarnya.
Keterangan tersebut menunjukkan adanya upaya internal, meski penerapannya di lapangan masih belum optimal.
Pengawas K3 dan Konsultan Tidak Tampak di Lokasi
Selain pekerja tanpa APD, pengawasan teknis dan keselamatan juga menjadi sorotan. Pada waktu pemantauan, awak media tidak melihat keberadaan petugas K3 maupun konsultan pengawas, dua unsur penting dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, struktur pelaksanaan pekerjaan adalah sebagai berikut:
Kontraktor Pelaksana: CV Affika Karya Mandiri
Konsultan Pengawas: PT Tunas Nusantara Konsultan
Nilai Kontrak: Rp 3.954.000.000
Sumber Dana: APBD 2025
Waktu Pelaksanaan: 120 hari kalender
Dalam praktiknya, petugas K3 maupun konsultan biasanya menjalankan fungsi pengawasan rutin seperti pencatatan harian, inspeksi keselamatan, serta kontrol mutu pekerjaan. Ketidakhadiran mereka dapat berdampak pada lemahnya pengendalian risiko di lapangan.
Risiko Bila Pengawasan Tidak Berjalan
Ketiadaan pengawasan berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, antara lain:
1. Tanpa Konsultan Pengawas
Kontrol mutu pekerjaan bisa melemah
Dokumentasi progres rentan tidak akurat
Risiko ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis meningkat
2. Tanpa Petugas K3
Risiko kecelakaan kerja lebih tinggi
Pemeriksaan APD dan penilaian bahaya tidak dilakukan
Tidak adanya pengarahan keselamatan (toolbox meeting)
Ketidakhadiran unsur pengawasan ini perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait untuk memastikan bahwa kegiatan proyek berjalan sesuai ketentuan.
Perlu Penjelasan dari Dinas Terkait
Proyek ini berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung. Dengan nilai kontrak mendekati Rp 4 miliar, aspek keselamatan dan pengawasan seharusnya menjadi prioritas utama.
Temuan lapangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan oleh kontraktor, konsultan, maupun instansi pemilik pekerjaan.
Upaya Konfirmasi Berlanjut
Hingga berita ini diturunkan:
Kontraktor pelaksana CV Affika Karya Mandiri
Konsultan pengawas PT Tunas Nusantara Konsultan
Dinas Perkim Provinsi Lampung
belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian penerapan K3 di lokasi proyek.
Redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang







