(Perskita News) — Bandar Lampung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan komitmennya untuk mencegah segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam proses pendampingan dan perizinan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Langkah ini dilakukan sejalan dengan program Jaksa Sahabat UMKM yang digagas guna memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha tanpa beban biaya tambahan yang memberatkan.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menuturkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya praktek pungli, terlebih yang dilakukan oleh pejabat atau kepala dinas di lingkup pemerintah daerah. Ia menegaskan, seluruh proses pendampingan dan pengurusan perizinan bagi UMKM bersifat gratis sesuai aturan, sehingga tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk meminta imbalan.
“Saya sudah instruksikan kepada semua Kajari agar para jaksa turun langsung mendampingi UMKM. Jangan sampai ada kepala dinas atau pejabat lain yang mempersulit dan meminta biaya tambahan. Itu sudah jelas melanggar hukum dan kami akan tindak tegas,” ujar Danang, Kamis .
Ia menambahkan, Kejati Lampung bersama Pemkot Bandar Lampung juga menyiapkan tata kelola pemberdayaan UMKM yang sehat dan transparan. Bahkan, dukungan permodalan melalui kerja sama perbankan akan diawasi secara langsung agar tidak menimbulkan celah pungli.
Sementara itu, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwina, mengapresiasi langkah Kejati Lampung yang turun langsung membantu masyarakat. Ia menegaskan akan menginstruksikan seluruh jajaran, termasuk 126 kelurahan, agar menerapkan program Jaksa Sahabat UMKM sekaligus memastikan tidak ada pungutan liar di lapangan.
“Saya sepakat dengan arahan Kejati. Program ini harus benar-benar gratis dan tidak boleh ada pungli. Jika ada pejabat atau kepala dinas yang masih berani melakukan pungutan liar, kami akan laporkan dan tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Eva.
Dengan adanya sinergi antara Kejati Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung, diharapkan pelaku UMKM tidak lagi terbebani biaya tambahan dalam mengurus perizinan maupun mengakses fasilitas bantuan pemerintah. Program ini diyakini akan menjadi langkah nyata untuk memperkuat perekonomian kerakyatan sekaligus menutup peluang praktik pungli yang kerap merugikan masyarakat kecil.