Polemik Bangunan Cor Beton di Sempadan Pantai Minang Rua, DKP Provinsi Lampung Jelaskan Kewenangan

oleh

Media-AnakNegeri // Lampung, 20 Januari 2025 — Keberadaan bangunan cor beton di depan penginapan milik pengusaha lokal di sempadan Pantai Minang Rua, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, memicu polemik di tengah masyarakat. Bangunan tersebut dianggap membatasi akses ruang terbuka publik, termasuk bagi nelayan dan penggiat wisata.

Syamsul Ma’arif, pengurus Rukun Nelayan Desa Kelawi, menjelaskan bahwa selama ini area sempadan Pantai Minang Rua dimanfaatkan sebagai ruang terbuka publik.

“Kelompok nelayan memanfaatkan sempadan pantai untuk menambatkan perahu, docking, merawat perahu, hingga pembuatan bagan. Selain itu, penggiat wisata menjadikan area tersebut sebagai tempat interaksi pengunjung dan aktivitas masyarakat yang menjajakan dagangan,” jelas Syamsul.

Namun, keberadaan bangunan cor beton tersebut dinilai menyempitkan ruang lingkup kegiatan nelayan dan wisata. “Pengusaha sudah semena-mena, sementara pemerintah kabupaten hanya diam,” tegasnya.

Syamsul juga menyatakan telah menghubungi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung serta UPT LPSPL Serang Wilker Lampung untuk menanyakan instansi yang berwenang mengeluarkan izin bangunan tersebut. Namun, jawabannya dinilai tidak memuaskan.

“Pemanfaatan ruang laut melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat lokal, tradisional, dan pesisir. Jangan sampai kepentingan masyarakat dikorbankan demi bisnis pribadi,” tambahnya.

Penjelasan DKP Provinsi Lampung

Sadariah, S.P., MM, Kepala Bidang Penataan Ruang Laut (PRL) DKP Provinsi Lampung, menjelaskan secara singkat melalui pesan WhatsApp bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar karena belum meninjau lokasi secara langsung.

“Kami akan diskusikan dengan pimpinan untuk meninjau lokasi. Namun, secara umum, Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL) adalah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sedangkan DKP Provinsi hanya memberikan rekomendasi penilaian teknis untuk wilayah laut 0-12 mil,” jelasnya.

Sadariah menambahkan bahwa bangunan di sempadan pantai merupakan kewenangan pemerintah kabupaten yang diatur melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Kami hanya mengatur ruang laut 0-12 mil dari garis pantai,” tegasnya.

Cici Anggara, Ketua Tim Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan DKP Provinsi Lampung, menegaskan bahwa bangunan cor beton di depan Kedas Resort tidak termasuk dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut.

“Pemanfaatan ruang laut memerlukan izin dasar KKPRL. Berdasarkan data, izin KKPRL yang dikeluarkan KKP hanya mencakup lokasi Green Canyon, bukan di area sempadan pantai Minang Rua,” jelasnya.

Kewenangan Pemerintah Kabupaten

Bangunan di sempadan pantai dikategorikan sebagai ruang darat dan wajib mendapatkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten berdasarkan RTRW.

“Jika bangunan berada di sempadan pantai, itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Namun, jika masuk ruang laut, izinnya berada di bawah KKP, dengan pelibatan provinsi untuk penilaian teknis,” ungkap Cici.

Penutup

Polemik ini menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat untuk memastikan pengelolaan ruang laut dan sempadan pantai berjalan sesuai regulasi serta tidak merugikan masyarakat lokal.

KGS Bambang Utoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *