Syarat dan Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen Mulai Januari 2025

oleh

Media-AnkNegeri — Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA). Insentif ini akan berlaku mulai Januari hingga Februari 2025 sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Periode dan Sasaran Diskon Tarif Listrik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa diskon ini diberikan untuk periode dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Selasa (17/12/2024).

Program ini menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA. Total penerima manfaat diperkirakan mencapai lebih dari 81 juta pelanggan, termasuk pelanggan prabayar dan pascabayar.

Cara Mendapatkan Diskon 50 Persen

Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan mekanisme pemberian diskon untuk pelanggan:

  1. Pelanggan Prabayar
    Diskon otomatis diberikan saat pembelian token listrik. Contohnya, jika pelanggan membeli token Rp 100.000, harga yang dibayarkan hanya Rp 50.000.
  2. Pelanggan Pascabayar
    Potongan langsung akan tercermin pada tagihan listrik bulan berikutnya untuk periode pemakaian Januari dan Februari 2025.

Syarat Mendapatkan Diskon

Diskon hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA. Selain itu, pelanggan dengan daya terpasang hingga 6.600 VA tetap dibebaskan dari kenaikan PPN, sementara pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA akan dikenakan tarif PPN baru sebesar 12 persen.

Diskon Sebagai Stimulus Ekonomi

Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok masyarakat menengah ke bawah.

“Kami mendesain paket stimulus ini dengan mempertimbangkan keseimbangan antara sisi permintaan dan perlindungan masyarakat yang rentan,” kata Sri Mulyani.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat tetap memiliki daya beli yang cukup untuk memenuhi kebutuhan lainnya, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di tahun 2025.

Eghi Wibowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *