Nelayan di Teluk Lampung Dilarang Cari Ikan di Kawasan Tambling

oleh

Media-AnakNegeri // Bandar Lampung, 10 Desember 2024 — Nelayan di Perairan Teluk Lampung mengeluhkan kebijakan pemerintah yang mendukung pelarangan aktivitas penangkapan ikan di kawasan perairan Tambling, Lampung Barat. Kebijakan ini diduga dipengaruhi oleh perusahaan milik taipan Tommy Winata. Akibatnya, nelayan kesulitan menangkap ikan dan udang lobster di kawasan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Junaidi, Sekretaris Koperasi Nelayan Mina Jaya Gudang Lelang Teluk Betung, kepada tim media baru-baru ini di ruang kerjanya.

Junaidi menambahkan, larangan ini diberlakukan sejak tahun 2008 dengan dalih kawasan tersebut termasuk dalam area konservasi. Namun, ia menilai kebijakan ini sangat merugikan nelayan yang menggantungkan hidup pada hasil tangkapan laut.

“Jika kami diperbolehkan menangkap ikan dan lobster di lokasi yang disebut sebagai kawasan konservasi, para nelayan pasti bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan layak. Padahal, selama ini kami mencari ikan di luar zona konservasi Tambling, yang diklaim dikuasai oleh perusahaan Tommy Winata,” ujarnya dengan nada kesal.

Para nelayan yang nekat beroperasi di lokasi tersebut kerap diusir, bahkan ada yang mendapat ancaman tembakan peringatan. Beberapa nelayan dilaporkan ditangkap oleh aparat penegak hukum (APH) yang diduga bertindak atas perintah perusahaan besar tersebut, ujar Manager KUD Mina Jaya.

Junaidi berharap pemerintah baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat memperhatikan nasib nelayan, khususnya di perairan Lampung.

Ia meminta agar nelayan diperbolehkan mencari ikan di seluruh perairan Indonesia tanpa pembatasan, terutama di wilayah yang kaya hasil laut seperti ikan dan lobster. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para nelayan.

Eghi Wibowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *