Media Anak Negeri // Lampung Timur — Drs. Junaidi Rahmat, M.H., mengundang anggota Jamaah Khilafatul Muslimin untuk menghadiri pertemuan di Balai Desa Braja Caka, Way Jepara, Lampung Timur. Pertemuan ini membahas keberadaan plang bertuliskan Perwakilan Khilafatul Muslimin yang terpasang di salah satu rumah anggota jamaah tersebut.
Pertemuan dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024, dengan dihadiri oleh Camat Way Jepara (Drs. Junaidi Rahmat, M.H.) , Kapolsek Way Jepara, Kepala KUA Way Jepara (Indra Wijaya, S.Ag., M.Ap), Sekcam (Ani Suryani), Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Braja Caka (Mulyono), dan sejumlah aparat terkait.
“Khilafatul Muslimin kan sudah dilarang di negeri ini. Kami melihat ada plang Khilafatul Muslimin. Jadi, silakan diturunkan karena mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Drs. Junaidi Rahmat membuka pertemuan tersebut.
Ahmad Shidiqin, pimpinan Jamaah Khilafatul Muslimin di Way Jepara, hadir dalam pertemuan itu untuk memberikan klarifikasi. Ia menanggapi tuduhan bahwa Khilafatul Muslimin telah meresahkan masyarakat.
“Meresahkan siapa, Pak? Kami mengadakan pengajian terbuka, siapa saja boleh hadir, termasuk aparat. Bapak bisa langsung tahu apakah pengajian kami meresahkan atau tidak. Kami juga bergaul dengan masyarakat sekitar. Bahkan, kami mengundang aparat untuk hadir, tetapi tidak pernah ada yang datang,” jelas Ahmad Shidiqin.
Ia juga menantang dasar hukum pelarangan Khilafatul Muslimin di Indonesia. “Kalau memang Khilafatul Muslimin sudah dilarang, tunjukkan dasar hukumnya. Sepengetahuan kami, belum ada surat atau keputusan yang menyatakan organisasi ini dilarang,” tambahnya.
Pihak aparat tampak kebingungan menjawab pertanyaan tersebut. Namun, Camat Way Jepara menegaskan, “Dasar hukumnya sudah ada. Yang tahu ya pengadilan. Pimpinan Anda sudah divonis 10 tahun penjara.
Itu bukti bahwa Khilafatul Muslimin adalah organisasi terlarang dan sudah dibubarkan, sama seperti HTI, FPI, dan Komunis. Kalau plang tidak diturunkan, harus siap dengan konsekuensinya.”
Kepala KUA Way Jepara, Bapak Indrajaya, menambahkan, “Khilafah itu seperti negara dalam negara. Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, pernah dipenjara selama 23 tahun.”
Pernyataan ini merespons anggota jamaah yang menyebut bahwa khilafah adalah bagian dari ibadah untuk bersatu dan menghindari perpecahan sesuai perintah Allah SWT.
Menanggapi pernyataan tersebut, Camat Way Jepara menutup diskusi dengan tegas. “Sekarang jangan debat kusir. Ini bukan ranah saya. Jika tidak sepakat, silakan dijelaskan di pengadilan.”
Seusai pertemuan, beberapa anggota jamaah berbincang santai dengan Kepala Desa Braja Caka, Bapak Mulyono, serta aparat desa lainnya. “Alhamdulillah, Pak Kepala Desa menerima penjelasan kami dengan baik.
Lagipula, plang itu berdiri di atas tanah pribadi milik Pak Budiman, salah satu anggota jamaah kami. Kan sebenarnya bebas saja, kecuali kalau itu di tanah negara. Kalau di tanah negara, jelas melanggar,” pungkas Ahmad Shidiqin.
oknum camat tidak mendidik
camat bergelar doktor islamophobia, bicaranya cuma ikutin nafsu tanpa dasar hukum negara & dalil agama
Harus diberikan pembinaan lagi para petugasnya, sebab tidak terjadi ketidaksinkronan, juga sebab lainnya
Seorang camat tidak boleh arogan terhadap warga masyarakat, klu tidak ada dasar hukumnya berartis sah dan legal. Apakah jika seorang gubernur ditangkap itu menandakan sebuah provinsi juga ikut salah ?.