KHILAFATUL MUSLIMIN bukan ANCAMAN bagi INDONESIA

oleh

Fallacy (kesalahan berfikir), didefinisikan secara akademis sebagai kerancuan berfikir yang disebabkan oleh ketidakdisiplinan pelaku nalar dalam menyusun DATA dan KONSEP, secara sengaja ataupun tidak sengaja. Dalam bahasa yang sederhana, fallacy juga bisa diartikan dengan “NGAWUR”.

Re-upload tulisan tahun 2018

NGAWUR atau sesat fikir ini bisa dilakukan dengan sengaja/sadar dengan tujuan untuk menyesatkan orang lain (publik) disebabkan ada tujuan-tujuan tertentu yang ingin dia capai dengan opini penyesatan tersebut. Akan tetapi Sesat Fikir ini juga bisa terjadi dengan tidak sengaja/tanpa disadari oleh pelaku nalar. Hal ini biasanya disebabkan oleh malas dalam berfikir serta cenderung untuk mengikuti pendapat/opini umum yang memang sudah didesain oleh Oknum-oknum yang sengaja melakukan penyesatan opini.

Akibat yang timbul dari kesalahan berfikir ini sangat Fatal dan Buruk. Baik di dunia ataupun di akherat. Maka dari itu,Allah SWT memerintahkan kepada manusia untuk mengilmui setiap persoalan, serta memberikan tempat yang istimewa bagi manusia yang mampu menggunakan potensi “berfikir”, sehingga dengannya ia mampu membuat keputusan yang tepat dalam menjalani kehidupan.

Media mainstream hari ini mengopinikan bahwa paham khilafah adalah sesat dan merupakan ancaman bagi Indonesia. Daulah Syam di Iraq dan Suriah (ISIS) dijadikan sebagai alasan dan model penerapan ajaran/paham khilafah, video eksekusi terhadap tawanan/sandera yang memperlihatkan kesan SADIS diputar dan ditayangkan secara terus menerus.

sumber foto : kompas

Selanjutnya entah siapa yang mempelopori, banyak bertebaran di tempat-tempat strategis, bahkan sampai ke sudut-sudut kampung satu pesan yang tertera dalam sebuah spanduk, “Kami warga Rt 05/002 menolak faham khilafah di wilayah kami”, “NKRI harga Mati” dan yang senada. Kesimpulanya semua hal yang mengandung kata/kalimat khilafah, adalah SALAH, bertetangan dengan Pancasila dan Haram ada di Indonesia.

Maka kemudian Pemerintah Indonesia merasa perlu membuat satu aturan konstitusional berupa Perppu no 2 tahun 2017, yang bisa dijadikan sebagai landasan hukum untuk menindak siapa saja yang membawa nama Khilafah. Cerita selanjutnya, HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) menjadi Organisasi yang pertama kali terkena imbas dari adanya Peraturan ini. Secara resmi HTI dibubarkan, hanya karena HTI membawa ide Khilafah. Bisa jadi suatu saat nanti Khilafatul Muslimin juga akan dibubarkan dengan dalih yang sama, karena membawa nama KHILAFAH, wallahu’alam.

Model kasus diatas menurut pakar komunikasi sosiologi Indonesia Jalaluddin Rahmat (Kang Jalal) diistilahkan dengan Fallacy of Dramatic Instance. Yaitu kesalahan berfikir yang disebabkan oleh kecenderungan melakukan overgeneralisation (men-generalisir) persoalan. Hanya karena ada kemiripan satu atau dua kasus dengan kasus yang lain maka disimpulkan semuanya sama. Mudahnya, kerangka berfikir yang dibangun adalah sebagai berikut :

Ilustrasi gambar : eksekusi tawanan ISIS
  1. ISIS mengusung ide KHILAFAH.
  2. HTI senantiasa berbicara dan mengkampanyekan KHILAFAH
  3. FPI bercita-cita untuk khilafah
  4. Khilafatul Muslimin mendeklarasikan KHILAFAH

Kesimpulan :

  1. ISIS bertindak SADIS dan KEJAM,
  2. Maka, HTI, FPI dan Khilafatul Muslimin juga berpotensi bertindak SADIS dan KEJAM, karena sama2 membawa KHILAFAH.
  3. Untuk itu HTI , FPI dan Khilafatul Muslimin harus ditolak di Indonesia.

Adalah sebuah kecerobohan, kedzaliman dan ketidakadilan, ketika sebuah kesimpulan terhadap KHILAFAH diambil atas dasar Asumsi dan Prasangka saja, tanpa ada data yang valid, akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi ketika kemudian kesimpulan ini disebarluaskan dan menjadi opini umum.

Mencari informasi langsung dari sumbernya adalah langkah yang bijak dan objectif, sehingga segala kesimpulan bisa dipertanggungjawabkan.KHILAFATUL MUSLIMIN bukan ANCAMAN bagi INDONESIA, ini adalah penegasan dari kami, Agar lebih jelas, kami mengundang seluruh kaum muslimin, khususnya di Indonesia, dan juga kepada Aparat-aparat Pemerintah yang memiliki kepentingan dalam hal ini, untuk hadir ke kantor-kantor perwakilan khilafatulmuslimin, silahkan Anda bertanya degan detail apa dan bagaimana khilafatul muslimin.

Abu Hanif – Anggota jama’ah/Khilafatul Muslimin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *