Media-AnakNegeri // Bekasi, 7 November 2024 — Mahkamah Agung (MA) telah menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Abdul Qadir Baraja, Pimpinan Khilafatul Muslimin. MA menetapkan bahwa putusan yang diajukan untuk PK tetap berlaku. Informasi ini kami peroleh dari sumber internal di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. “Tadi sore, Kamis, 7 November 2024, kami telah mengirimkan relas petikan putusan dari MA kepada kuasa hukum terpidana,” ujar sumber tersebut.
Kuasa hukum terpidana, Muhammad Abudan, SH, MH, menyatakan akan menghormati keputusan MA. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah ridho dengan apa yang dianggapnya sebagai kedzaliman dan ketidakadilan dalam kasus ini. “Kami meyakini bahwa kasus ini merupakan rekayasa. Kami menemukan banyak kejanggalan, termasuk penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yang menurut kami terlalu dipaksakan. Bahkan dalam persidangan di PN Kota Bekasi, saksi ahli dari BRI menyatakan tidak ada kejanggalan dalam transaksi rekening atas nama terpidana,” jelasnya.
Menanggapi langkah hukum selanjutnya, Muhammad Abudan mengatakan bahwa proses PK adalah langkah hukum terakhir. “Untuk langkah-langkah ke depan, kami akan berdiskusi dengan tim dan meminta arahan dari Ustadz Abdul Qadir Baraja,” tambahnya.
Wazir Khalifah, Ustadz Abu Qoyyim, saat dikonfirmasi mengenai sikap Khilafatul Muslimin atas putusan ini, menyatakan, “Kami menunggu arahan Khalifah selanjutnya. Yang jelas, Khalifah menegaskan agar dakwah Islam harus terus berjalan. Segala aktivitas kita mesti diniatkan untuk mencari keridhoan Allah SWT.” Ia menambahkan bahwa urusan terkait proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum Khilafatul Muslimin.
Sebagai upaya memenuhi harapan Khalifah agar proses kasus hukum ini dapat menjadi momentum dakwah, tim kuasa hukum mempertimbangkan untuk melaporkan kinerja hakim kepada Komisi Yudisial dan membuat laporan ke Komnas HAM. “Kami berharap agar masyarakat bisa menilai kasus ini secara lebih luas. Namun, keputusan final akan kami ambil setelah diskusi lebih lanjut dengan tim,” tutup kuasa hukum Khilafatul Muslimin.
[Abu Hanif Melaporkan]