Khilafatul Muslimin Sebagai Cara Umat Islam Berorganisasi

oleh

Media-AnakNegeri, Bandar Lampung, 20 Agustus 2024 .

Oleh: Ahmad MS

Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang ad dien apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah ad dien dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik dien yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada dien itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (dien)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya). (QS. Asy Syuuroo’ [42]:13).

Menegakkan ad dien atau yang biasa disebut dengan kata agama (dalam bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa Sansekerta, walaupun kata ini tidak representatif) adalah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagaimana telah disyariatkan oleh Allah Subhaanahu wa Ta’ala atas mereka. Bahkan merupakan kewajiban turun temurun yang telah di syariatkan pula kepada para Nabi dimana mereka pun saling berwasiat untuk itu satu sama lain. Penegakkan ad dien membutuhkan pelopor dan pelaksana yang terdiri dari orang-orang yang bersatu dalam satu kesatuan (berjamaah/ terorganisir), dengan syarat mutlak tidak boleh berpecah belah, wa laa tatafarraquu fiihi (QS. Asy Syuuroo’ [42]:13). Maka sebagai ajaran yang kaaffah (QS. Al Baqarah [2]: 108), Islam selain mewajibkan bersatu dan melarang berpecah belah (QS. Ali Imran [3]: 103), juga mengajarkan bagaimana cara-cara orang-orang beriman itu bersatu, yaitu dengan cara mewujudkan Khilafah dan membaiat seorang Khalifah sebagai pemimpin umat (QS. Al Baqarah [2] : 30, menurut tafsir Al Qurtuby dan banyak hadits tentangnya). 

Untuk itulah, Al Ustadz Abdul Qadir Hasan Baraja dari Indonesia berijtihad dengan mewujudkan apa yang disebut dengan konsep MA’LUMAT KEKHALIFAHAN, yakni sebuah konsep yang menyeru manusia untuk segera bersatu dalam satu kesatuan Jamaah, yaitu Al Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah. MA’LUMAT KEKHALIFAHAN dimaksud berisi; klausul-klausul universal dan khusus yang mengatur orang-orang yang bersedia bersatu dan tunduk dibawahnya. Sebuah konsep yang gilang-gemilang saat terjadi stagnasi pemikiran umat akan solusi bagi perpecahan dan bagaimana jalan mereka harus dipersatukan kembali. Namun, sebagaimana biasa, ditengah gelombang persatuan umat yang merasa terikat dengan ide besar tentang kewajiban bersatu, ada saja mereka yang secara sukarela meneliti kandungan MA’LUMAT KEKHALIFAHAN ini hingga kata perkata, baik dengan maksud baik hingga mereka mendapatkan kebaikannya, maupun dengan maksud “kritis” hingga mereka mendapatkan “alasan” untuk tidak berpihak atau sebagai proses awal ‘ta’aruf’ mereka menuju hidayah. 

Satu kata diantara banyak kata yang sering menjadi bahan kritikan dan sering pula tak berujung adalah; sebutan ORGANISASI ISLAM terhadap Jamaah/ Khilafatul Muslimin yang terdapat dalam paraghraf pertama Ma’lumat, yang berbunyi: “Diumumkan kepada seluruh kaum Muslimin/ Muslimah dan segenap umat manusia, bahwa pada hari Jum’at 13 Rabi’ul Awwal 1418 H bertepatan dengan 18 Juli 1997 M telah terbentuk sebuah ORGANISASI ISLAM sebagai wadah umat Islam dalam berjama’ah melalui sistem Kekhalifahan dan disebut: KEKHALIFAHAN KAUM MUSLIMIN (KHILAFATUL MUSLIMIN) yang dipimpin oleh seorang Khalifah/Amirul Mu’minin dan insya Allah akan mendirikan perwakilannya di seluruh dunia di bawah kepemimpinan seorang Amir bagi tiap-tiap wilayah ataupun Negara.” 

Dalam banyak diskusi mengemuka bahwa, penggunaan kata ORGANISASI ISLAM menjadikan status KHILAFATUL MUSLIMIN menjadi sama dengan organisasi lain atau ormas Islam yang banyak bertebaran di Indonesia bahkan dunia pada umumnya. Maka tulisan ini secara khusus mengajak kita semua untuk secara proporsional menempatkan sebuah kata sesuai dengan pengertian yang telah disepakati umum untuk kemudian melihat secara jujur padanan kata tersebut pada sumber lain yang menjadikannya sinonim baik dalam keumuman maupun kekhususannya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keluaran Tim Pustaka Poenix, Jakarta, cetakan keenam, Maret 2012, disebutkan bahwa; kata Organisasi memiliki makna; Perkumpulan, kelompok kerjasama antar orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama; susunan dan aturan dari berbagai organ dan sebagainya sehingga merupakan kesatuan yang teratur. Dalam KBBI versi online disebutkan bahwa Organisasi itu; (1). kesatuan (susunan dan sebagainya) yang terdiri atas bagian-bagian (orang dan lain sebagainya) dalam perkumpulan dan sebagainya untuk tujuan tertentu; (2).Kelompok kerja sama antara orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Dalam Wikipedia, Organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama. Sedangkan menurut Elha Santoso dalam Kamus Praktis Modern Bahasa Indonesia, Pustaka Dua, Surabaya kata Organisasi dimaknai sebagai kumpulan orang-orang yang berjuang untuk mendapatkan sesuatu. 

Maka, dari berbagai pengertian organisasi yang tertuang dalam banyak kamus tersebut, dapat disimpulkan bahwa; organisasi adalah semua bentuk perkumpulan orang-orang yang didalamnya terdapat unsur; bentuk badan atau struktur keorganisasian, ada yang bertindak sebagai pemimpin dengan perangkat pembantunya dan ada orang-orang yang siap dipimpin, Ada aturan yang dibuat untuk mengatur perjalanan roda organisasi, terkait dengan hak dan kewajiban serta tugas dan wewenang masing-masing orang. Selain itu ada pula tujuan bersama yang ingin dicapai (misi) dengan langkah-langkah strategis yang telah disusun. Oleh karenanya, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) di setiap sekolah misalnya, dari namanya pun adalah organisasi, hingga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di perguruan tinggi adalah juga organisasi, sebuah partai politik adalah organisasi, apalah lagi yang dinamakan organisasi Islam. Dan karenanya, Rukun Tetangga/ Rukun Warga (RT/RW) adalah organisasi hingga sebuah Negara adalah organisasi, sebagaimana tertuang dalam berbagai kamus tentang pengertian Negara. Dalam KBBI, Tim Pustaka Poenix, Jakarta, yang dirujuk sebelumnya, Negara adalah: (1.) Organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan yang sah yang diikuti oleh rakyatnya, yang keberadaannya dan pendiriannya telah diakui secara internasional, (2.) Kelompok sosial yang menempati suatu wilayah tertentu yang diorganisir dibawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai unit politik dan berdaulat, sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Sedangkan menurut Elha Santoso dalam Kamus Praktis-nya, Negara adalah: Wilayah yang dihuni oleh masyarakat sebagai warga sah yang mengatur daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam khazanah Islam dan tentu saja bahasa Arab, ada kata Jama’ah yang berasal dari kata; Jam’an, Yajma’u, Jama’a yang memilik arti: Kumpulan atau himpunan, yang merupakan kumpulan atau himpunan tertentu bukan sembarang himpunan atau kumpulan. Sedangkan lebih luas ruang lingkupnya daripada itu apabila kata Jama’ah diawali dengan ‘Alif  Lam’ (ال) sebagai “at-ta’rif” (التعريف), yang menjadikannya definit sehingga menjadi Al Jama’ah, yakni; Perkumpulan atau lawan dari kekelompokan (firqoh). Walau terkadang Al Jama’ah juga artinya sebuah kaum dimana orang-orang berkumpul” (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah, 3/157). Sahabat Nabi Shalallaahu ‘alaihi wa Salam, Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu’anhu, menafsirkan istilah Al Jama’ah: “Al Jama’ah adalah siapa saja yang sesuai dengan kebenaran walaupun engkau sendiri” Dalam riwayat lain:  “Ketahuilah, sesungguhnya kebanyakan manusia telah keluar dari Al Jama’ah. Dan Al Jama’ah itu adalah yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala” (Dinukil dari Ighatsatul Lahfan Min Mashayid Asy Syaithan, 1/70)

Selain itu dalam hadits Nabi Shalallaahu alaihi wa salam ada kata Jama’atul Muslimin sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al- Bukhari dan Muslim dari Khudzaifah bin Al-Yaman yang berbunyi: “… hendaklah engkau tetap pada Jama’ah Muslimin dan Imam mereka …” dengan pengertian yang dapat kita rujuk salah satunya adalah berdasarkan penjelasan sahabat Ali bin Abi Thalib bahwa: Al-Jama’ah itu adalah berkumpulnya ahlul haq sekalipun mereka sedikit dan Firqoh itu adalah berkumpulnya ahlul bathil sekalipun mereka banyak.” (Hamisy Musnad Imam Ahmad bin Hambal: I/109). 

Dalam sumber lain Jamaah memiliki makna umum, yaitu “Sejumlah besar manusia”, atau “sekelompok manusia yang terhimpun untuk mencapai tujuan bersama.” (Al Mu’jam Al Wasith 1/136), sedangkan Jama’atul Muslimin yang memiliki makna khusus, yakni: “Masyarakat umum dari penganut Islam apabila mereka menyepakati seorang Amir/ Imam/ Khalifah”m sebagaimana disebutkan dalam buku; Menuju Jama’atul Muslimin, tulisan Hussain bin Muhammad bin Ali Jabir, MA, keluaran Daarul Wafa’, edisi lengkap, Agustus 2001. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa; kandungan kata Jama’ah yang masih bermakna umum, tercakup didalamnya seluruh bentuk perkumpulan apa saja sebagaimana pengertian organisasi dalam bahasa Indonesia, tapi ketika disebut Al Jama’ah atau Jama’atul Muslimin, maka tidak ada makna lain yang dimaksud selain daripada Khilafah. 

Oleh karena itulah dalam MA’LUMAT KEKHALIFAHAN dicantumkan kata ORGANISASI ISLAM, sebagai ‘bahasa kaum’ (bangsa Indonesia) yang mudah dipahami untuk menyebut suatu bentuk perkumpulan kerja sama umat manusia, dengan adanya seorang pemimpin (Khalifah) yang memimpin umat, berikut tata aturan yang berlaku didalamnya. Jadi sebutan ORGANISASI ISLAM dianggap sinonim dengan kata Jamaa’atul Muslimin dalam bahasa Arab sebagai bahasa yang menjadi sumber rujukan dan lahirnya pengertian syariah. Dan karenanya Jamaah/ Khilafatul Muslimin pun telah ditempatkan sebagai; “Sebuah ORGANISASI ISLAM sebagai wadah umat Islam dalam berjama’ah melalui sistem Kekhalifahan” (Paraghraf pertama Ma’lumat, penulisan kata JAMA’AH dipisahkan dengan garis miring dengan kata KHILAFATUL MUSLIMIN). Karena cara berjama’ah atau berorganisasinya umat Islam dalam kehidupan sosial adalah dalam sistem Khilafah bukan yang lain. Wallaahu a’lam!. (AMS).

[Media-AnakNegeri]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *