Media-AnakNegeri, Bandar Lampung, 7 Agustus 2024 – Khilafatul Muslimin, adalah sebuah organisasi islam yang menggunakan sistem khilafah sebagai sistem kehidupan global-nya. Meskipun dalam pandangan kebanyakan masyarakat khilafah itu radikal dan mengancam Negara, akan tetapi Khilafatul Muslimin tetap eksis berada ditengah masyarakat melakukan dakwah islam. Sebab Khilafatul Muslimin menyakini bahwa berkhilafah adalah tuntunan syariat Islam yang wajib dilaksanakan.
Pimpinan Khilafatul muslimin, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bekasi, karena dianggap menganut, mengembangkan serta menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila dan menerima atau menguasai penempatan sumbangan serta menggunakan harta kekayaan dari hasil Tindak pidana Pencucian Uang. Hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No 593/Pid.sus/2022/PN Bks dengan vonis 10 Tahun penjara serta denda 50 juta rupiah.
Para pemimpin Khilafatul Muslimin mengklaim bahwa mereka hanya BERIBADAH, menjalankan hak kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi. “Karena berjama’ah/berkhilafah adalah Ibadah, ya kami tetap berjalan.. seperti sholat, masa kita harus berhenti sholat karena imam sholat dipenjara oleh Pemerintah, sementara sholat kan kewajiban syariat. Iya kan?” Begitu alasan yang diungkap oleh Salah satu Amir dalam Khilafatul Muslimin.
Meski demikian, pemerintah dan banyak pihak lainnya berpendapat bahwa kegiatan Khilafatul Muslimin justru mengancam Negara dan Bangsa Indonesia. “Ini persoalan mis komunikasi saja. Kami menganggap bahwa kami BERIBADAH, sementara Pemerintah menganggap Khilafatul Muslimin akan melakukan makar terhadap Pancasila” begitu penjelasan dari Salah satu Amir Khilafatul Muslimin ketika diminta tanggapan terkait sikap Pemerintah.

Untuk mengklarifikasi mis komunikasi ini, Khilafatul Muslimin melalui Kuasa Hukum-nya mengajukan PK atau Peninjauan Kembali atas vonis 10 Tahun. “Alhamdulillah PK kami diterima. Ini artinya putusan PN Bekasi terhadap Pimpinan Khilafatul Muslimin yang menyebutkan vonis 10 th penjara sudah batal. Sekarang kami sedang menunggu hasil putusan PK Dari Mahkamah Agung”. Begitu penjelasan dari Salah satu Tim Kuasa Hukum Khilafatul Muslimin.
Warga jama’ah Khilafatul Muslimin juga sedang menunggu keputusan Mahkamah Agung dengan penuh harap kepada Allah yang terbaik, menginginkan kepastian hukum yang adil dan tegas. masyarakat luas juga banyak yang berharap agar keputusan ini dapat memberikan kejelasan dan ketenangan, serta mencegah terjadinya potensi konflik di masa mendatang.Keputusan Mahkamah Agung ini diharapkan keluar dalam beberapa minggu ke depan.

Sementara itu, Anggota jama’ah Khilafatul Muslimin terus mempersiapkan diri dengan berbagai kemungkinan hasil yang akan mereka terima. “Semoga Keadilan Masih ada di Negeri ini. JIKA Tidak Maka Keadilan Allah SWT yang akan bertindak untuk menyelesaikan semua persoalan ini”. Begitu harapan dari Salah satu anggota jama’ah yang sempat kami wawancara.
[Media-AnakNegeri]
Menurut saya khilafah itu g bertentangan dgn Pancasila justru khilafah itu menjalankan Pancasila .dgn sila pertama . Alhamdulillah semoga cepat selesai urusan dan dimudahkan segalanya.
Semoga lekas bebas
Bebas atau tidak bebas Khilafatul Muslimin harus tetap eksis, sebab itu adalah institusi tauhid untuk mentauhidkan Alloh SWT.
Alloh selalu bersama orang yang bertaqwa