Sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran Islam dan Ummat Islam. Maka dengan tanpa bermaksud untuk mengecilkan peran dan kontribusi dari komponen bangsa yang lain-nya, Sejarah Indonesia mencatat sederetan nama Ulama dan Santri sebagai Pejuang Kemerdekaan, antara lain : KH. Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, H. Agus Salim, Bung Tomo, Panglima Besar Jendral Soedirman, KH Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, Muhammad Natsir, dan juga laskar-laskar Santri dari berbagai Pondok Pesantren. Bahkan kemudian, kalimat takbir dan frasa kata Jihad Fisabilillah digunakan sebagai pembakar semangat para pejuang kemerdekaan. Tercetuslah resolusi jihad yang diinisiasi oleh KH Hasyim Asyari tanggal 22 Oktober 1945.
Sejarah berikutnya, Panglima Besar Jendral Soedirman, pemimpin tertinggi BKR dan TKR (Cikal bakal TNI saat ini ), setelah Agresi Militer Belanda ke 2 tahun 1948, Beliau memimpin dan mengobarkan Perang Gerilya atas nama Jihad Fisabilillah, melawan Arogansi Penjajah Belanda. Kemudian untuk menyebarluaskan semangat jihad di kalangan tentara ataupun seluruh rakyat Indonesia, Jendral Besar ini menyebarkan pamflet atau selebaran yang berisi seruan kepada seluruh Rakyat dan Tentara untuk terus berjuang melawan Penjajah Belanda dengan mengutip satu Hadist Nabi SAW “Insjaflah ! Barangsiapa mati, padahal (sewaktoe hidoepnja) beloem pernah toeroet berperang (membela keadilan) bahkan hatinya berhasrat perang poen tidak, maka matilah ia di atas tjabang kemoenafikan”.
Dalam proses perumusan Dasar Negara dan Konstitusi Negara, juga tidak terlepas dari konstribusi dan pergulatan pemikiran islam dan tokoh-tokoh Politik Islam. Perdebatan yang panjang tentang Dasar dan Konstitusi Negara telah dilalui dan diselesaikan oleh pendiri bangsa ini, maka kemudian Founding Fathers menyepakati Pancasila dengan lima nilai luhur yang ada dalam butir-butir silanya sebagai Dasar Negara, serta UUD 1945 sebagai konstitusi Negara.
Nilai Ketuhanan menjadi sumber pokok nilai kehidupan bangsa. Ketentuan pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Kemudian, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menerangkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap Penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut Agama dan Kepercayaan-nya itu.
Jika hari ini muncul persoalan terjadi Persekusi dan Kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh Islam, ataupun adanya opini, bahwa Ummat islam akan melakukan pengkhianatan terhadap Pancasila, maka pasti ada sesuatu yang salah dalam pemahaman ataupun praktek dari kesepakatan Founding Fathers bangsa ini, Atau mungkin saja hanya persoalan mis-komunikasi dan mis-persepsi antar pihak terkait.
Untuk itu sangat perlu kiranya, dibuka ruang diskusi antar Anak Negeri untuk memecahkan berbagai persoalan Bangsa dalam suasana kekeluargaan dan kebersamaan, serta semangat Persatuan dan Permusyawaratan sebagai arakter khas bangsa Indonesia. Maka dengan ini Khilafatul Muslimin sebagai bagian dari Anak Negeri mengagas sebuah forum diskusi interaktif dengan tema “Peran dan kontribusi Ummat Islam dalam membangun Negeri, Dahulu, Hari ini dan Esok”
Bismillah
Maa syaa Allah negeri ku
Mantap