Bandar Lampung, 15 Oktober 2025 — Kasus dugaan perundungan dan kekerasan terhadap anak di tempat kerja kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Seorang ibu rumah tangga bernama Siti Aisyah (40), warga Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, melaporkan dua karyawan berinisial Ai dan As atas dugaan tindakan kekerasan dan perundungan terhadap anaknya yang masih di bawah umur ke Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: TBL/B-241/X/2025/SPKT/SEK SKM/RESTA BLM/POLDA LPG pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam laporannya, Siti Aisyah mengungkapkan bahwa dugaan tindak kekerasan itu terjadi di Pabrik Jaya Bakery, yang berlokasi di Jl. Ryacudu, Gang Perintis C, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Korban diketahui merupakan peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari salah satu sekolah kejuruan SMK1 Negeri Bersar Way kanan
Menurut keterangan Siti Aisyah, anaknya mengalami berbagai bentuk kekerasan sejak bulan Agustus 2014 hingga tahun 2025. Dua karyawan pabrik, Ai dan As, bersama beberapa rekan lainnya, diduga melakukan tindakan kasar dan merendahkan martabat korban secara berulang kali selama korban menjalani PKL di sana.
Korban disebut mengalami tindakan seperti dijambak rambutnya, dicekik, disiram air kopi ke wajah, serta diolok-olok dengan kata-kata kotor dan penghinaan di depan karyawan lain. Perilaku tersebut membuat korban mengalami tekanan psikis yang cukup berat hingga enggan kembali melanjutkan kegiatan PKL.
“Anak saya sering menangis setiap kali pulang dari tempat PKL. Setelah saya tanya, ternyata sudah berulang kali mendapat perlakuan kasar dan penghinaan dari karyawan di sana. Sebagai orang tua, saya tidak terima,” ujar Siti Aisyah usai membuat laporan di Polsek Sukarame. Ia berharap para pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya dan pihak pabrik turut bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Saya minta polisi menindak tegas pelaku dan pihak pabrik jangan lepas tangan. Mereka harus bertanggung jawab karena anak-anak yang PKL di sana itu masih pelajar dan butuh pembinaan, bukan kekerasan,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit SPKT Polsek Sukarame, Aiptu Yasir Arafat, membenarkan telah menerima laporan tersebut.
“Benar, kami sudah menerima laporan dari pihak korban. Saat ini kasusnya ditangani oleh Unit Reskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami akan memanggil saksi-saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan intensif oleh penyidik Polsek Sukarame. Berdasarkan laporan dan bukti permulaan, para terlapor dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan keras terhadap segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak di bawah umur.
Dari pihak sekolah, Wali dari Sekolah Bidang Hubungan Industri, yang enggan disebutkan namanya, menyayangkan insiden yang menimpa siswanya tersebut.
“Kami tidak menyangka kegiatan PKL yang seharusnya menjadi ajang pembelajaran dan pengalaman kerja bagi siswa justru berujung pada kekerasan. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan berharap keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Selain itu, keluarga korban menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami menduga telah terjadi pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Ketenagakerjaan. Pihak perusahaan wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral atas perbuatan karyawannya. Ini bukan sekadar kasus pribadi, tapi juga pelajaran bagi semua perusahaan agar tidak menutup mata terhadap kekerasan di tempat kerja,” jelasnya.
Pihak keluarga juga menambahkan bahwa timnya telah menyiapkan sejumlah bukti serta kesaksian teman korban untuk memperkuat laporan kepada pihak kepolisian.
Kasus ini menambah daftar panjang peristiwa bullying dan kekerasan di dunia kerja maupun pendidikan di PKL







