
Candipuro, Lampung Selatan – Semangat keterbukaan informasi dan partisipasi publik terlihat nyata di Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro. Rabu (14/5/2024), puluhan warga, tokoh masyarakat, dan pemuda desa berkumpul di Kantor Desa untuk menggelar dialog langsung bersama Inspektur Pembantu (Irban) V dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Ihwan Setiawan.
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi warga untuk menyampaikan berbagai keluhan dan aspirasi terkait transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 hingga 2024, serta pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Warga mencurigai adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan publik.
Keresahan masyarakat semakin memuncak menyusul terbitnya surat edaran kepala desa yang mewajibkan izin pemerintah desa untuk setiap kegiatan infak dan sedekah. Edaran ini dinilai mengganggu kemandirian warga dalam membiayai pembangunan masjid yang selama ini dijalankan secara swadaya.
Sayangnya, Kepala Desa Sukoco tidak hadir dalam pertemuan tersebut karena menghadiri kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 di Kecamatan Sidomulyo. Namun, absennya kepala desa tak mengurangi antusiasme warga yang hadir. Dalam suasana tertib namun kritis, mereka menyerahkan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa yang berhasil diakses melalui aplikasi JAGA kepada Irban V, yang diterima langsung oleh Ihwan Setiawan.
“Saya ditugaskan resmi untuk memeriksa kegiatan tahun anggaran 2024. Namun kami membuka ruang kepada warga untuk menyampaikan laporan tertulis atas dugaan penyimpangan pada tahun-tahun sebelumnya, lengkap dengan bukti dan keterangan saksi,” ujar Ihwan.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bertujuan menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Seluruh hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam laporan resmi APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) dan dijadikan dasar rekomendasi untuk tindak lanjut oleh Inspektorat.
Menanggapi kekhawatiran warga terhadap transparansi hasil audit sebelumnya, Ihwan menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai prosedur dan tetap membuka diri terhadap informasi tambahan dari masyarakat. Ia bahkan mendorong keterlibatan aktif warga dalam pengawasan sebagai bentuk penguatan demokrasi di tingkat desa.
Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, turut hadir dalam pertemuan dan mengingatkan warga agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak terpancing provokasi. Ia memastikan bahwa persoalan surat edaran infak telah difasilitasi penyelesaiannya oleh Camat Candipuro bersama unsur Forkopimcam dan pengurus masjid. Kepala desa sendiri telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan video, serta menjelaskan bahwa edaran tersebut bertujuan menghindari potensi pungli, bukan menghambat pembangunan rumah ibadah.
Salah satu tokoh warga, Haryanto, menyatakan bahwa gerakan ini bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk membangun. “Kami ingin sistem yang lebih jujur, terbuka, dan melibatkan masyarakat. Sebanyak 600 warga telah menandatangani dukungan terhadap laporan pengaduan resmi yang akan kami sampaikan,” tegasnya.